Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2008

apakah UU pornografi sia-sia?

Masalah pornografi selalu menghadirkan pro dan kontra dan perdebatan yang alot, hal itu dimulai semenjak tahun 1997, wacana terus berkembang dan sepanjang perjalanannya mengalami pasang surut, baru pada tiga tahun terakhir ini, masalah tersebut menjadi publik problem dan bahkan menjadi policy problem dan akhirnya lewat mekanisme politik yang panjang, berliku, kompleks, dan melelahkan masalah pornografi ditetapkan menjadi sebuah undang-undang. Tetapi apakah perdebatan sudah selesai dan UU itu merupakan sintesis yang bisa diterima semua pihak? Ternyata tidak, sintesis itu berubah menjadi tesis aksen dan kembali berhadapan dengan antithesis, dimana pihak yang masih kontra dan tidak puas dengan UU ini mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Melihat fenomena ini, saya sebagai rakyat Indonesia merasa bangga karena Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup baik dalam proses demokratisasi serta menerapkan kaedah-kaedah hukum berfikir dialektis yang membahas suatu fenomena se